DPRD Fakfak Bahas 4 Poin Penting Dalam Rapat Paripurna ke VI Masa Sidang kedua Tahun Sidang 2023

Fakfak, Tajukterkini.com – Rapat Paripurna ke VI masa sidang kedua tahun Sidang 2023 Senin (24/7/2023) akan membahas 4 poin penting yakni terkait Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Raperda terkait Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pengakuan, perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Mata.

Ketua DPRD SITI RAHMA HEGEMUR Dalam pidatonya menyampaikan selamat Kepada Pemerintah daerah atas capaian Opini WTP yang ke 8 kali dari badan pemeriksa keuangan Papua Barat atas Kinerja Pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022.
“melalui kesempatan ini ijinkan kami menyampaikan ucapan selamat atas pencapaian opini WTP yang ke 8 kali oleh pemerintah kabupaten Fakfak dari Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Papua Barat atas Kinerja pengelolaan Keuangan daerah tahun anggaran 2022,” ucap Ketua DPRD Siti Rahma Hegemur, ST. MM.
Dikatakan, Salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan setelah tahun berjalan.
“Laporan keuangan yang disampaikan Saudara Bupati dalam bentuk rancangan peraturan daerah Kabupaten Fakfak tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Kabupaten Fakfak tahun 2022 yang nilainya tertuang dalam peraturan daerah kabupaten Fakfak Nomor 1 tahun 2022 tentang anggaran pendapatan dan belanja dareah tahun 2022 sebesar Rp. 1.318.227.827.051,- yang dalam pelaksanaan anggaran secara keseluruhan telah terealisasi sebesar 99,6 %,” Ujar orang nomor Satu di DPRD Fakfak.
Sementara itu Bupati Untung Tamsil, S.Sos. M.Si dalam Pidatonya mengatakan, untuk mengantisipasi perubahan situasi dan kondisi ekonomi maka anggaran pendapatan dan berlanja daerah tahun 2022 mengalami perubahan yang kemudian ditetapkan dengan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2022 yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten Fakfak Nomor 1 tahun 2022, namun karena untuk mengantisipsi perubahan situasi dan kondisi ekonomi serta moneter, maka anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2022.”
“selanjutnya mengalami perubahan anggaran dan pendapatan Belanja serta mengalami perubahan APBD dengan melakukan penyesuaian belanja yang dibiayai dari dana alokasi Khusus (DAK) Nonfisik PK2UKM dan Dana bagi hasil Sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi Khusus berdasarkan keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 973/281/12/2021,” Kata Bupati Untung Tamsil.
Bupati Untung Tamsil, S.Sos. M.Si dalam Rapat Paripurna tersebut telah menyerahkan Raperda Kabupaten Fakfak kepada DPRD yang diterima oleh Ketua DPRD Fakfak Siti Rahma Hegemur, ST. MM.
Usai pelaksanaan Pembukaan Rapat Paripurna ke VI DPRD Kabupaten Fakfak Masa Sidang Kedua Tahun sidang 2023 Pleno pertama, dilanjutkan dengan penyusunan pandangan umum Fraksi-fraksi Dewan dan pada Pukul 21.30 Wit atau jam stengah 10 malam (24/7/2023) dilanjutkan dengan Pelaksanaan Pleno ke 2 penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan.
Sementara Untuk Pleno ke 3 dengan agenda Jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi dewan terhadap Raperda kabupaten Fakfak sesuai jadwal, akan berlangsung pada Selasa (25/7/2023) pukul 14.00 Wit bertempat di gedung Sidang DPRD Fakfak.
Redaksi”Bud

