PT Jasa Raharja Perwakilan Sorong Selatan Sosialisasi Batas Waktu Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Sorong Selatan-tajukterkini.com

PT Jasa Raharja Papua Barat Melalui perwakilan Jasa Raharja Sorong Selatan melaksanakan sosialisasi batas waktu penghapusan denda pajak bagi kendaraan bermotor bertempat di Kampung Bumi Hajo dan Kampung Hasik Jaya Sorong Selatan pada Sabtu (11/11/2023).

Dalam kegiatan Sosialisasi, Perwakilan PT Jasa Raharja Sorong Selatan Pahar Lestaluhu menyampaikan Peran dan Fungsi Jasa Raharja di tengah-tengah masyarakat serta menyampaikan batas akhir penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) serta denda Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berakhir pada 30 November 2023 mendatang.
“Kami harap masyarakat sadar dan taat akan membayar Pakak kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), mari gunakan momentum penghapusan denda pajak ini untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor yang menunggak” Ujar Pahar Lestaluhu.
Nampak hadir dalam kegiatas Sosialisasi ini, Kepala UPPD Samsat Sorong Selatan Maurits Michael Thesia,S.Sos, Kapolpos Moswaren Ipda David Rumbruren, Kepala Kampung Bumi Ajo dan Kepala Kampung Hasik Jaya.
Red” Y.M



