Polres Fakfak Gerak Cepat Mediasi dan Buka Palang Terkait Sengketa Tanah di Kampung Kapartutin
Fakfak-tajukterkini.com

Kepolisian Resor Fakfak, Senin (27/3/2023) Pukul 11.00 wit gerak cepat mendatangi lokasi pemalangan Jalan Umum, bertempat di Kampung Kapartutin Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Piket Pawas Polres Fakfak Ipda Yansi Raib Amir bersama Piket SPKT, dengan mendatangi langsung lokasi pemalangan dan melakukan koordinasi dengan Sdri. Kursiah Rengen untuk membuka palang, namun Sdri. Kursiah Rengen bersama Keluarga tidak bersedia membuka palang tersebut.
Untuk diketahui, bahwa pemalangan Jalan Raya tersebut dilakukan karena adanya pengrusakan Spanduk kepemilikan tanah milik Sdri. Kursiah Rengen oleh Sdri. Zulhaidah Kalsum Rengen yang mengklaim bahwa Lokasi Tanah dimaksud adalah milik Sdri. Zulhaidah Kalsum Rengen.

Pada saat pemalangan juga, terjadi pengrusakan mobil yang dilakukan oleh Pelaku dengan cara melemparkan batu ke arah mobil yang melewati Jalan Umum lokasi pemalangan, sehingga mobil yang terkena lemparan mengalami kerusakan serta mengakibatkan luka pada pelipis kiri Sdri. Zulhaidah Kalsum Rengen, Sehingga Sdri. Zulhaidah Kalsum Rengen melaporkan kejadian tersebut Ke SPKT Polres Fakfak.
Menindaklanjuti laporan pemalangan tersebut, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH., memerintahkan kepada Piket Pawas, Kapolsek Fakfak dan Kasat Samapta untuk segera merespon dengan mendatangani lokasi pemalangan.
Pukul 11.40 wit, Kasat Samapta Polres Fakfak, Kapolsek Fakfak, Kasat Intelkam tiba di Lokasi Pemalangan, selanjutnya melakukan koordinasi kembali dengan Sdri. Kursiah Rengen untuk membuka palang namun Sdri. Kirsiah Rengen tetap tidak mau membuka palang tersebut.
Selanjutnya, pada pukul 12.00 wit, karena dengan tidak adanya itikad baik dari Pelaku Pemalangan, maka Kasat Samapta Polres Fakfak, Kapolsek Fakfak, dan Kasat Intelkam memerintahkan Personel untuk melakukan upaya paksa dengan membuka palang tersebut.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH., melalui Kasat Samapta AKP Suhardi, SH., mengatakan “Beberapa saat yang lalu, baru saja Kami diperintahkan oleh Bapak Kapolres Fakfak untuk melakukan negosiasi dan koordinasi dengan Para Pelaku Pemalangan Jalan Umum bertempat di Kampung Kapartutin Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak. Dalam kegiatan ini, setelah Kami melakukan koordinasi dengan Pelaku Pemalangan dan tidak adanya itikad baik dari Para Pelaku, selanjutnya Kami melakukan upaya paksa dengan membuka palang tersebut, dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat”.
Sum”Humas Polres Fakfak