tajukterkini.com

Korupsi 12 Milyard Lebih Dana Hibah Pilkada 2020, Dua Orang Pegawai KPU Ditangkap Kejaksaan Fakfak

Fakfak-Tajukterkini.com

Dari hasil penyilidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Fakfak yang cukup panjang karena kasus dugaan kurupsi 12 milyard lebih di dari 45 milyard lebih akhirnya pada hari selasa 10 januari 2023 penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak menetapkan dan menangkap dua orang pegawai KPU Fakfak.

Nampak pada Foto saat Tersangka menjalani pemeriksaan (dok ist)

Setelah keduanya diperiksa dengan berstatus sebagai Saksi dalam dugaan Tindak pidana korupsi pada ahirnya sekitar pukul 16.00 wit hari selasa 10/1/2023/ bertempat di ruangan Aula Kejaksaan Fakfak kedua saksi yang berinisial “O.W” dan inisial “C.M” langsung ditetapkan sebagai Tersangka, Pada saat itu Kejaksaan Negeri Fakfak langsung menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan kepada kedua Tersangka.

Selanjutnya sekitar pukul 19.00 wit kedua Tersangka Tindak Pidana Korupsi tersebut di bawah ke rumah tahanan ( rutan ) lembaga pemasyaratan ( lapas ) fakfak dengan mengunakan mobil tahan kejaksaan yang di kawal ketat oleh pihak Kepolisian dari Polres Fakfak / dengan status tahanan kejaksaan.

Merujuk kasus tindak pidana korupsi itu merengut kerugian negara sebesar 12 milyard lebih dari 45 milyard lebih, dugaan ini di peroleh dari hasil penyilidikan dan penyidikan yang di tunggu – tunggu masyarakat terkait dengan keadilan dalam penggunaan uang rakyat,
walau pun sudah ada yang di kembalikan ini jelas membuktikan adanya kerugian negara yang di lakukan kejahatan korupsi uang negara di tubuh KPU Kabupaten Fakfak.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon Nikolaus Nilla saat di konfirmasi oleh tajukterkini.com langsung memberikan keterangan kepada wartawan yang ada di fakfak
bahwa benar “Kami telah menetapkan dua tersangka dan sebagai laporan untuk masyarakat sebagai produktivitas kami sebagai aparat penegak hukum di wilayah kabupaten fakfak.

Sebelumnya kami telah menyita uang sebesar rp.415 juta sehingga hari ini kami menetapkan dua tersangka dimana masing-masing tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi berupa mark up dan fiktif sebesar Rp. 12.179.597.148.tutup Nixon(Kajari Fakfak)

Sum: Rah.(editor Y.M)

tajukterkini

Tajuk terkini media berita online penyajikan berita terkini transparan dan akurat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button