Sekjen Kemendagri Usulkan TPP Tahun 2023 Bagi ASN Akan Segera Dicairkan

Jakarta-Tajukterkini.com

Bertempat di Hotel Holiday Inn & Suites Gajah Mada, Jakarta, Pada hari rabu (8/2/2023), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengusulkan agar pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat segera diselesaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Suhajar saat mengikuti rapat Koordinasi (Rakor) TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun Anggaran 2023

“Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan supaya hak-hak orang yang memang sudah menjadi haknya dapat segera dicairkan. Saya minta tolong betul kepada rekan-rekan yang bertanggung jawab dengan hal ini, karena sekian juta pegawai negeri di seluruh Indinesia ini menggantungkan harapan kepada TPP,” katanya.
Suhajar juga menjelaskan, TPP yang ditampilkan lebih besar dari gaji menjadi tumpuan bagi kesejahteraan ASN. Sementara untuk rekapan TPP sendiri dihitung berdasarkan indikator-indikator tertentu seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, tempat tugas, dan pertimbangan objektif lainnya.
“Pada kondisi di mana rata-rata gaji kita sudah sesuai ketentuan, maka TPP menjadi tumpuan harapan setiap orang (ASN) bagi keluarganya,” ucapnya.
Guna kesuksesan pencairan TPP, Sekjen Kemendagri ini meminta Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) baik di tingkat pusat maupun daerah bersama pihak terkait untuk bekerja sama mempercepat proses validasi TPP. Dia juga mengharapkan jangan sampai TPP bulan Januari dibayarkan pada bulan Mei sebagaimana yang biasa terjadi di daerah tertentu di Indonesia. Menurutnya, keterlambatan pencairan TPP tersebut akan menurunkan kebahagiaan bagi seluruh ASN di seluruh Indonesia.
“Kalau terjadi sesuatu terhadap keluarga ASN dikarenakan kebutuhan ekonominya tidak cukup, itu dosanya dibagi Kabag Organisasi di daerah serta Kepala Badan Keuangan di daerah itu. Agar tidak terjadi karena kemungkinan salah data segala macam, atau salah formulir, karena itu saya minta rapat ini kita sekalian segera membentuk tim,” terangnya.
Dalam Rakor tersebut Sekjen Kemendagri meminta agar prosedur pengesahan TPP lebih disederhanakan dan Pemda diminta untuk tidak menunda-nunda pengesahan. Selain itu juga memberikan ruang kepada Pemda untuk menghitung TPP secara mandiri berdasarkan prosedur yang sudah ditetapkan.
“Bagaimana memastikan TPP ini lebih cepat untuk dibayar, jika itu harus mengubah Permendagri, saya nantinya akan menghadap Pak Menteri, tapi kalau harus rekan-rekan memungkinkan untuk lembur waktu kerjanya ya silakan. Jangan sampai dosa keterlambatan TPP ini terus berulang,” tutup Sejen Kemendagri.
Sumber : Puspen Kemendagri
(editor Y.M)