Papuabarat

Cegah Peredaran Miras, Sat Resnarkoba Polres Fakfak Amankan Puluhan Liter Sopi Beserta Bahan Bakunya

Fakfak-tajukterkini.com

Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Sat Resnarkoba kembali mengungkap tindak pidana Pangan dan berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras jenis Sopi di 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda yakni di Kampung Torea Distrik Pariwari dan Jl. Kokas Kelurahan Wrikapal Kabupaten Fakfak.

Barang bukti Miras yang diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Fakfak

Adapun proses pengungkapan Kasus ini sebagai berikut :

Pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 15.00 wit, Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Torea ada masyarakat yang memproduksi dan menjual minuman keras jenis sopi gula dan selanjutnya Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko R. SH. MH memerintahkan kepada Anggota agar melakukan pengecekan di lapangan.

Pukul 17.00 wit, Personel Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Ipda Johan Eko Wahyudi, S.Sos., melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mendapati seorang Pria sedang mengendarai sepeda motor membawa barang yang mencurigakan dan pada saat itu juga diberhentikan, serta ditemukan membawa 5 liter minuman keras jenis sopi. Dan setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan menyampaikan bahwa sopi tersebut dibeli dari Tersangka LL seharga Rp. 500.000.

Selanjutnya, Personel Sat Resnarkoba menuju ke rumah Tsk. LL dan diminta untuk menunjukkan lokasi atau tempat produksi miras jenis Sopi dan ditemukan Barang Bukti, berupa : 1 pasang bamboo sebagai alat untuk penyulingan, 1 buah drum sebagai alat untuk memasak bahan baku, 3 gen ukuran 25 liter berisi bahan baku untuk pembuatan sopi, 2 gen ukuran 20 liter berisi bahan baku pembuatan sopi, 2 plastik bekas fernipan.

Kemudian, Tersangka LL dibawa dan diamankan di Ruang Sat Resnarkoba Polres Fakfak untuk penyidikan lebih lanjut, Terhadap LL disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 135 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 64 angka 17 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk perkembangan penanganan perkaranya, saat ini Penyidik Sat Resnarkoba Polres Fakfak telah menyerahkan Berkas Perkara kepada JPU (Tahap 1).

Sementara itu, pada minggu (19/2/2023) Pukul 15.00 wit, Sat Resnarkoba Polres Fakfak kembali mendapatkan informasi terkait pembuatan dan penjualan sopi di Jln. Fakfak Kokas Kab. Fakfak, Selanjutnya Personel Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Ipda Johan Eko Wahyudi S,Sos mendatangi TKP di Lokasi tersebut.

Pada hari yang sama pukul 15.30 wit, Personel Sat Resnarkoba mendatangi rumah Tersangka YU dan menemukan barang bukti berupa : 7 buah plastik ukuran kecil berisi miras jenis Sopi, 5 gen ukuran 5 liter berisikan miras jenis Sopi, 1 pasang bamboo sebagai alat penyulingan, 1 buah gen warna biru berisi 1/2 bahan baku sageru, 1 buah drum sebagai alat untuk memasak bahan baku, dan 2 lembar pecahan Rp. 50.000.

Dalam keterangannya, Tersangka YU menyampaikan bahwa miras jenis sopi tersebut dititipkan kepadanya dari Tersangka ATG dengan perjanjian bagi hasil penjualan. Pukul 16.15 wit, Personel Sat Resnarkoba mendatangi rumah dan mengamankan Tersangka ATG. ATG dalam keterangannya manyampaikan bahwa miras jenis sopi tersebut dibuat atau diproduksi olehnya sendiri.

Terhadap YU dan ATG disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 64 angka 17 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini, penanganan perkaranya dalam tahap penyidikan oleh Sat Res Narkoba Polres Fakfak.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana SE. MH melalui Kasi Humas Ipda Arantaun, SH mengatakan “Dalam rangka mencegah peredaran minuman keras, Kami dari Polres Fakfak melalui Jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana pangan dan mengamankan 3 Tersangka beserta barang buktinya masing-masing.

Terhadap Para Tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan atau pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 64 Angka 17 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun

editor Y.M

tajukterkini

Tajuk terkini media berita online penyajikan berita terkini transparan dan akurat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button