Mediasi Sengketa Lahan Pala Di Kampung Pirma, Polres Fakfak Desak Dewan Adat Segera Putuskan Kepemilikan Lahan

Fakfak-tajukterkini.com

Kepolisian Resor Fakfak melakukan mediasi terhadap Para Pihak yang terlibat sengketa lahan di Kampung Pirma Distrik Fakfak Tengah Kabupaten Fakfak, Selasa (21/3/2023) Pukul 09.30 wit s/d selesai.

Kegiatan mediasi dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Fakfak AKP Suhardi, SH didampingi Kapolsek Fakfak Iptu Slamet Eko R., SH. MH., Kapolsek Fakfak Timur Ipda Benediktus Taborat, SH., Wakapolsek Fakfak Iptu Notce Renyaan, SH., Kasi Propam Ali Tuan Kotta,SH., dan Babinsa Fakfak Timur Sertu Awaludin Wagab.
Pada saat mediasi hadir 2 pihak yang terlibat sengketa, yakni Pihak Tergugat dipimpin oleh Bapak M. Kmangmang Temonggmere, beserta Keluarga Besarnya, dan Pihak Penggugat dipimipin oleh Sdr. Anton Maretret, dan Abu Bakar Hegemur, beserta Keluarga Besarnya.
Dalam kesempatan ini, Kasat Samapta AKP Suhardi, SH., menyampaikan beberapa hal, diantaranya :
- Harapan Kami masalah ini harus cepat diselesaikan, Perkara ini sudah diselesaikan di Polsek, namun hal ini terjadi kembali.
- Apabila ada permasalahan hukum, silahkan laporkan di Kantor Polisi, terkait dengan sengketa lahan ini, akan diarahkan ke LMA dan Dewan Adat, agar bisa cepat diselesaikan.
- Kepolisian akan memvasilitasi untuk menyelesaikan masalah ini, untuk itu kedua belah pihak sementara tidak ada yang memasuki dan melakukan aktivitas pada lahan sengketa tersebut, sampai ada keputusan hukum yang bersifat tetap dari Dewan Adat.
Selanjutnya, Kapolsek Fakfak Iptu Slamet Eko R., SH. MH., juga menyampaikan beberapa hal, diantaranya :
- Ada 2 aturan yang harus dipatuhi, yaitu aturan tertulis dan aturan tidak tertulis, yakni adat istiadat, Saya minta agar tidak terjadi permasalahan yang dapat merugikan diri-sendiri.
- Pihak Kepolisian siap melayani masyarakat, setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui proses hukum, namun dapat juga diselesaikan secara adat, akan tetapi harus dilengkapi dengan dokumen yang sah.
- Setiap permasalahan pasti ada jalan keluar, Kami berharap kepada kedua belah pihak agar jangan mengeluarkan kata-kata yang dapat menyinggung perasaan, serta hargai adat sehingga tidak ada lagi permasalahan yang muncul.
- Pihak Kepolisian akan memvasilitasi untuk menyelesaikan masalah ini dan Kami akan membantu untuk mendesak Dewan Adat agar keputusan sengketa lahan ini bisa secepatnya selesai.
Sementara itu, Kepala Kampung Pirma Hamdani woy menyampaikan :
- Masalah ini terjadi karena belum adanya putusan Dewan Adat.
- Agar masalah ini bisa terpecahkan, Kedua belah pihak bisa turun langsung ke Lapangan untuk mengecek lahan, apakah ada pengambilan pala pada dusun tersebut atau tidak.
Pada jam 12.05 wit, Orang Tua dari Bpk. Abu Bakar Hegemur selaku Pihak Penggugat dan Bpk. M. Kmangmang Temonggmere selaku Pihak Tergugat, didampingi oleh Kapolsek Fakfak, Kapolsek Fakfak Timur, Kepala Kampung Pirma serta Personel Polres Fakfak meninjau langsung lokasi lahan yang disengketakan dan tidak ditemukan adanya pengambilan pala pada lokasi tersebut.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH., melalui Kasat Samapta AKP Suhardi, SH., mengatakan “Untuk mencegah terjadinya konflik yang berkepanjangan terkait sengketa lahan yang terjadi di Kampung Pirma, Selasa (21/3) kemarin Kami bersama Kapolsek Fakfak dan Kapolsek Fakfak Timur beserta Personel melakukan mediasi terhadap Para Pihak yang terlibat sengketa”. Adapun terkait sengketa lahan tersebut, Kami akan vasilitasi dan mendesak Dewan Adat agar keputusan sengketa lahan ini bisa selesai secepatnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Kampung Pirma Sdr. Hamdani Woy, Kepala Kampung Wayati Induk, Kepala Kampung Wayati Timur, dan Sekretaris Distrik Fakfak Timur Tengah Sdr. Akbar Woretma, serta 40 Personel Polres Fakfak yang melakukan pengamanan.
Sumber : Humas Polres Fakfak


