Papuabarat

Berhasil Atas Pengungkapan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur,Kepala DP3AP2KB Apresiasi Kinerja Polres Fakfak

Fakfak-tajukterkini.com- Kepala Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3AP2KB) Fakfak, Zulchaidah Bauw mengapresiasi kerja cepat polres Fakfak dalam mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan pada anak di bawah umur di Kabupaten Fakfak.

Zulchaidah Bauw saat memberikan keterangan di ruang kerjanya (dok ist)

“Terima kasih kepada Polres Fakfak, terkhusus tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan cepat mengungkap kasus tersebut,” ujar Zulchaidah Bauw saat ditemui media tajukterkini.com di ruang kerjanya, Selasa (5/12/2023).

Selain itu, Zulchaidah Bauw juga mengapresiasi masyarakat yang telah mengambil untuk melaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur itu kepada pihak berwajib sehingga kasus ini bisa terkuak.

Zulchaidah Bauw kemudian menjelaskan, untuk dapat melindungi anak anak dari tindak kekerasan, DP3AP2KB Fakfak telah membentuk sebuah gerakan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

“Kami berharap kepada masyarakat agar lebih memperkuat gerakan PATBM pada semua lapisan,” harap Zulchaidah Bauw

“Tujuan dari PATBM ini adalah untuk mencegah terjadi kekerasan terhadap anak Anak,” lanjutnya

Zulchaidah Bauw menyatakan, untuk saat ini DP3AP2KB Fakfak sudah membentuk PATBM pada 7 Distrik di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

“Tujuh Distrik tersebut diantaranya, Distrik Kokas, Distrik Bomberay, Distrik Tomage, Distrik Mbahamdandara, Distrik Karas, Distrik Teluk Patipi dan Distrik Furwagi,” tuturnya

Diketahui, untuk pelaku tindak pidana persetubuhan telah ditahan di Polres Fakfak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Red”Y.M

tajukterkini

Tajuk terkini media berita online penyajikan berita terkini transparan dan akurat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button