Polres Fakfak Sebarkan Layanan Pengaduan Hotline Bagi Korban Tindak Pidana Perbankan

Fakfak-tajukterkini.com-Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Fakfak sebarkan Layanan Pengaduan Tindak Pidana Perbankan sejak 19 Februari 2024.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,SE.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra,S.Sos,MH saat dikonformasi media pada kamis (29/2/2024).
“Sejak Pekan lalu mulai hari senin 19 Februari 2024 kami telah melaksanakan sosialisasi serta meluncurkan Layanan Pengaduan melalui Hotline Contac Person bagi korban/nasabah yang dirugikan oleh pihak PT.BPR Arfak Indonesia (Bank Arfindo) Cabang Fakfak.
Kami harap kepada seluruh warga fakfak yang menjadi korban Perbankan agar segera melaporkan kepada kami melalui layanan Hotline dengan nomor 085233711284 yang telah kita viralkan melalui media masa maupun media online” Ujar Kasat Reskrim.
Dikatakan sejak diluncurkan layanan pengaduan Perbankan tersebut pihaknya baru mendapatkan laporan yang menjadi korban / nasabah kasus Bank Arfindo sudah mencapai 30 orang.
Dalam kesempatan ini Kasat Reskrim Polres Fakfak menghimbau kepada warga fakfak yang menjadi korban/nasabah Bank Arfindo yang sampai saat ini belum melaporkan agar segera menghubungi Hotline yang akan ditutup pada tanggal 19 Maret 2024 mendatang.
Red”tajuk01



