Kejaksaan Negeri Fakfak Masih Menyelidiki Dugaan Korupsi Insentif Nakes Covid 19 di Fakfak.

TAJUKTERKINI.COM-FAKFAK

Peyelidikan Dugaan Korupsi terkait dengan dana sebesar 8 miliar lebih yang merupakan, Insentif Tenaga Kesehatan ( Nakes ) untuk Penanganan corona Virus ( Covid ) 19 di Kabupaten Fakfak, Oleh Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Kabupaten Fakfak.

Kerugian negara yang bersumber dari dana Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD ) Tahun 2021, Yang di cairakan dalam tiga tahap yaitu tahap pertama sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana SP2D sebesar 7 miliar lebih yang disalurkan untuk 249 orang bagi tenaga kesehatan (Nakes) dari bulan januari sampai dengan agustus 2021 di RSUD Fakfak.
Kemudian pada Tahap kedua sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana SP2D sebesar 150 juta lebih untuk disalurkan bagi 96 orang tenaga kesehatan (Nakes) selama bulan September 2021 di RSUD Fakfak.
Sedangkan pada tahap Ketiga sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana SP2D sebesar 400 juta lebih untuk disalurkan bagi 120 orang tenaga kesehatan (Nakes) dan kepada tiga dokter specialis selama bulan Nopember 2021 di RSUD Fakfak.

Saat di temui, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Fakfak Nikson Nikolaus Nila, melalui Artur Fritz Gerald selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) menyapaikan kepada wartawan di kantor Kejari Fakfak.
“Dari tiga kali pencairan dana insentif Covid19 tahun 2021, Dengan total dana sebesar Rp. 8 miliar lebih Kejari Fakfak masih melakukan Peyelidikan dengan memeriksa dan meminta keterangan saksi termaksuk para tenaga kesehatan RSUD Fakfak.
Untuk Kasus dana covid 19 ini masih dalam Penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Fakfak dan belum bisa di tentukan kerugian negara karena masih dalam peyelidikan dan belum ada perhitungan kerugian negara, yang jelas ini terkait dengan menajeman di RSUD dan terkait dengan administrasi di RSUD Fakfak” tutup Kasipidsus Kejaksaan Fakfak.
Editor: Y.M

One Comment